Serang, 12 Desember 2025 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan implementasi aturan baru, yaitu Non-Cancellation Period (NCP), yang akan mulai berlaku pada hari Senin, 15 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat integritas pasar, menjaga kualitas pembentukan harga, dan meminimalkan potensi aksi manipulatif pada momen paling krusial perdagangan.
Penerapan NCP akan berlaku secara ketat pada menit-menit terakhir sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing).
⏰ Apa Itu Non-Cancellation Period?
Non-Cancellation Period adalah periode singkat di mana order (pesanan) beli atau jual saham yang sudah dimasukkan oleh investor ke dalam sistem Bursa tidak dapat diubah (amend) atau dibatalkan (withdraw).
Meskipun demikian, investor masih diperbolehkan untuk memasukkan order baru selama periode non-cancellation berlangsung.
Jadwal Penting Non-Cancellation Period
Investor wajib mencatat jadwal krusial ini agar tidak terjadi kesalahan input order:
| Sesi Perdagangan | Periode Non-Cancellation (Tidak Boleh Ubah/Batal) | Order Yang Tidak Dapat Diubah/Dibatalkan |
| Pra-Pembukaan | Pukul 08.56.00 – 08.57.59 WIB | Pesanan Jual dan/atau Permintaan Beli |
| Pra-Penutupan | Pukul 15.56.00 – 15.59.59 WIB | Pesanan Jual dan/atau Permintaan Beli |
| Order baru masih bisa dimasukkan selama periode ini. |
"Tujuan utama penerapan NCP adalah untuk meningkatkan integritas harga indikatif (Indicative Equilibrium Price/IEP), meningkatkan stabilitas price discovery, serta mengurangi aksi manipulatif seperti spoofing yang kerap terjadi menjelang penentuan harga," jelas Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik.
🎯 Tujuan Strategis dan Manfaat Bagi Investor
Penerapan NCP oleh BEI sejalan dengan praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan oleh bursa-bursa global di kawasan regional, seperti Singapore Exchange (SGX) dan Hong Kong Stock Exchange (HKEX).
Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:
Mencegah Manipulasi Harga (Spoofing): Membatasi pembatalan order di menit-menit akhir mencegah praktik di mana pelaku pasar memasukkan order besar untuk mengelabui harga, kemudian membatalkannya sesaat sebelum matching.
Pembentukan Harga yang Lebih Wajar: Memastikan harga pembukaan (opening price) dan harga penutupan (closing price)—yang menjadi acuan penting pasar—terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan yang lebih riil dan stabil.
Mengoptimalkan Market Order: Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian dalam penggunaan fitur market order tipe Fill and Kill, yang dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai transaksi harian.
Memudahkan Rebalancing: Memperkuat proses price discovery yang lebih stabil, hal ini juga akan memudahkan proses rebalancing portofolio oleh dana investasi domestik maupun global.
💡 Tips Praktis bagi Investor
Investor, terutama day trader yang aktif di sesi Pra-Pembukaan dan Pra-Penutupan, disarankan untuk:
Verifikasi Order: Selalu periksa ulang harga, jumlah lot, dan jenis order sebelum mengirimkannya (submit), khususnya menjelang pukul 08.56.00 WIB dan 15.56.00 WIB.
Gunakan Limit Order: Untuk mengurangi risiko, gunakan limit order dengan harga yang sudah pasti, alih-alih market order, jika Anda memasukkan pesanan mendekati periode non-cancellation.
Waspada Volatilitas: Meskipun bertujuan menstabilkan, menit-menit awal dan akhir perdagangan tetap menjadi periode dengan potensi volatilitas tinggi.
Dengan implementasi NCP, BEI berharap pasar modal Indonesia semakin teratur, wajar, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional.

